PERDA NO 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
BAB VIII
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Pertama
Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 54
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipungut Retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 55
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 56
Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air.
Wajib Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 57
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diukur berdasarkan frekuensi dan jangka waktu.
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 58
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bemotor ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
Bagian Keempat
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 59
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Daerah ini.
Bagian Kelima
Masa Retribusi
Pasal 60
Masa Retribusi untuk Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah jangka waktu subjek Retribusi untuk mendapatkan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan selama 6 (enam) bulan.
Komentar
Posting Komentar