PERDA NO 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

BAB VIII
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Pertama
Nama, Objek dan Subjek Retribusi

Pasal 54

Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipungut Retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 55

Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal  56

Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air.
Wajib Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

Pasal 57

Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diukur berdasarkan frekuensi dan jangka waktu.

Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

Pasal 58

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bemotor ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
Bagian Keempat
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

Pasal 59

Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Daerah ini.

Bagian Kelima
Masa Retribusi

Pasal 60

Masa Retribusi untuk Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah jangka waktu subjek Retribusi untuk mendapatkan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan selama 6 (enam) bulan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu lampu hazard dan fungsinya?

Biaya KIR kendaraan

Uji Perdana atau Uji pertama kali kendaraan bermotor wajib uji