Apa itu lampu hazard dan fungsinya?
Biasanya jika melewati perempatan kita akan menekan tombol segitiga warna merah dalam mobil. Dengan sendirinya lampu sein kiri dan kanan akan menyala berkedip.
Tapi taukah anda apa sebenarnya fungsi dari lampu tersebut?
Kebiasaan orang menggunakan lampu itu ketika akan melewati perempatanlah sehingga dinamakan lampu "perempatan" sampai sekarang. Padahal fungsi lampu itu bukan sebagai tanda untuk melewati perempatan tetapi sebagai tanda darurat. Namanya juga bukan lampu perempatan tapi lampu hazard, dari bahasa inggris artinya bahaya. Jadi ketika dalam keadaan bahaya atau darurat kita bisa gunakan lampu ini.
Keadaan darurat apa bisa digunakan lampu hazard? Mari kita cek..
Ini dia fungsi lampu hazard yang sebenarnya :
1. Digunakan ketika kendaraan mengalami malafungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti
2. Digunakan ketika terjadi situasi darurat di dalam/luar mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti
3. Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang/sekitar akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan/sekitar seperti adanya: kecelakaan, tanah longsor, pemberhentian arus lalulintas mendadak di depan, dll
4. Dinyalakan ketika hendak melakukan pengereman/pemberhentian mendadak pada lalulintas/jalan raya khususnya Jalan toll
5. Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan di luar jalan yang seharusnya
6. Dinyalakan jika pada malam hari lampu belakang/depan kendaraan tidak menyala
7. Digunakan pada saat mengemudi untuk hal yang bersifat darurat yang memerlukan perhatian lebih kepada pengemudi lain akan adanya prioritas untuk kendaraan tersebut
8. Dinyalakan pada cuaca buruk di jalan raya/toll seperti: badai hujan berat, kabut tebal, kabut asap tebal, dll
9. Dinyalakan untuk truk/bus yang berjalan lambat di jalan raya/toll yang mungkin perlu perhatian lebih oleh kendaraan lainya
10. Dinyalakan untuk kendaraan derek yang sedang menderek suatu kendaraan maupun kendaraan yang sedang diderek
11. Dinyalakan ketika memundurkan kendaraan pada lalulintas/jalan raya
12. Digunakan saat kendaraan memungkinkan membahayakan kendaraan lain di jalan
13. Digunakan saat mengemudi di daerah berbahaya (banjir, radiasi nuklir, lapangan penerbangan, jalan off-road, dsb)
14. Digunakan untuk kendaraan patroli, polisi/TNI, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainya dalam menjalankan tugas
15. Dll
Ternyata tidak ada secara jelas menyebutkan penggunaan di perempatan jalan. Hanya saja jika dirasa dalam keadaan darurat ketika akan melewati perempatan dan membutuhkan perhatian dari pengemudi lain atau memungkinkan membahayakan kendaraan lain sesuai poin 7 dan 12 di atas maka lampu hazard boleh dinyalakan.
Demikian penjelasan tentang lampu hazard, semoga bermanfaat bagi kita semua di jalan raya. ##
(hp)
Komentar
Posting Komentar