Uji Perdana atau Uji pertama kali kendaraan bermotor wajib uji
Setiap kendaraan jenis penumpang umum, barang, bus, kereta gandengan dan tempelan wajib dilakukan pengujian kendaraan bermotor sehingga disebut kendaraan wajub uji.
Beberapa tahapan pengujian meliputi pendaftaran, uji perdana, dan uji berkala ulangan atau perpanjang masa berlaku.
Mengapa harus dilakukan pengujian kendaraan bermotor?
Menurut peraturan menteri perhubungan nomor PM 133 tahun 2015 tujuan dari pengujian kendaraan bermotor meliputi : pertama, menjamin keselamatan pengguna kendaraan bermotor. Kedua, mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan yg bisa disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Dan yang ketiga melaksanakan pelayanan umum kepada masyarakat.
Kali ini kita akan membahas uji kendaraan bermotor perdana atau yang baru pertama kali akan diuji.
Persyaratan administrasi uji perdana
Setiap kendaraan wajib uji yang baru dibeli akan mendapatkan surat pengantar atau surat permohonan dari dealer, ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung untuk dilaksanakan pengujian pertama kali. Beberapa berkas juga harus diikutsertakan berupa salinan atau fotocopy kartu identitas pemilik, surat tanda nomor kendaraan dan sertifikat registrasi uji type yang menyatakan bahwa kendaraan sudah diuji type. Uji type terdiri dari uji fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan. Uji type dilaksanakan oleh unit pelaksana uji type pemerintah. Selengkapnya bisa dibaca dalam UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 50 mengenai uji type.
Setelah disetujui oleh Kepala Dinas, Pemilik kendaraan akan mendapatkan disposisi yang ditujukan kepada Unit pelaksana teknis Pengujian Kendaraan bermotor untuk dilakukan pengujian.
Unit pelaksana teknis selanjutnya akan memproses kendaraan dimaksud sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Mekanisme uji perdana kendaraan bermotor dan teknis pengujiannya akan dijelaskan pada postingan berikutnya.
Sekian dulu penjelasan mengenai uji perdana kendaraan bermotor. Apabila masih belum jelas menyangkut uji perdana, bisa menyampaikan pertanyaan dengan mengisi kolom komentar di bawah tulisan ini disertai dengan nama lengkap dan nomor polisi kendaraan bermotor.
Syalom, Ass.wrwbkt.
By. UPTD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KOTA BITUNG

Komentar
Posting Komentar