5 langkah mudah KIR kendaraan baru di Kota Bitung

Bagaimana mengurus KIR bagi kendaraan baru?
Mekanisme pengujian atau KIR kendaraan baru adalah sebagai berikut :
1. Berkas yg harus disiapkan :
- surat permohonan/pengantar
- surat disposisi kepala DISHUB
- STNK dan salinan
- Kartu identitas pemilik/dikuasakan dan salinan
- Sertifikat registrasi uji type atau SRUT dan salinan
- Biaya retribusi
- Kendaraan
2. Mendaftar di loket pendaftaran UPTD PKB dan membayar biaya retribusi
3. Identifikasi dan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan data spesifikasi kendaraan bermotor
4. Menerima pengesahan hasil uji dalam bentuk buku uji dan tanda uji (jika tidak lulus uji menerima penetapan sementara)
5. Pengujian selesai


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu lampu hazard dan fungsinya?

Biaya KIR kendaraan

Uji Perdana atau Uji pertama kali kendaraan bermotor wajib uji