PERDA NO 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
BAB VIII RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR Bagian Pertama Nama, Objek dan Subjek Retribusi Pasal 54 Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipungut Retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pasal 55 Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pasal 56 Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air. Wajib Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und...