Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

PERDA NO 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

BAB VIII RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR Bagian Pertama Nama, Objek dan Subjek Retribusi Pasal 54 Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipungut Retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pasal 55 Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pasal  56 Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air. Wajib Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und...

Persyaratan Administrasi Pengujian Kendaraan Bermotor di UPTD PKB Bitung

Gambar
1. Pengujian Berkala Pertama ( mobil baru ) - Surat permohonan / pengantar pengujian berkala pertama dari dealer - Surat disposisi Kepala Dinas Perhubungan - STNK asli dan/atau fotocopy - Kartu identitas pemilik dan/atau surat kuasa pemilik - Sertifikat registrasi uji tipe asli dan/atau fotocopy - Surat izin usaha angkutan umum, surat izin operasi angkutan sewa dan pariwisata (setelah dinyatakan laik jalan) - Surat keterangan tera untuk kendaraan tangki dan bahan bakar gas - Biaya retribusi sesuai tarif - Kendaraan datang di lokasi pengujian 2. Pengujian Berkala Pertama Peremajaan - Surat persetujuan peremajaan angkutan dan perubahan status kendaraan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan - Melampirkan buku uji dan kartu induk kendaraan yang lama - BPKB/faktur asli dan/atau fotocopy - STNK asli dan/atau fotocopy - Kartu identitas pemilik dan/atau surat kuasa pemilik - Sertifikat registrasi uji tipe asli dan/atau fotocopy - Surat izin usaha untuk mobil penumpang / bus um...

5 langkah mudah KIR kendaraan baru di Kota Bitung

Gambar
Bagaimana mengurus KIR bagi kendaraan baru? Mekanisme pengujian atau KIR kendaraan baru adalah sebagai berikut : 1. Berkas yg harus disiapkan : - surat permohonan/pengantar - surat disposisi kepala DISHUB - STNK dan salinan - Kartu identitas pemilik/dikuasakan dan salinan - Sertifikat registrasi uji type atau SRUT dan salinan - Biaya retribusi - Kendaraan 2. Mendaftar di loket pendaftaran UPTD PKB dan membayar biaya retribusi 3. Identifikasi dan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan data spesifikasi kendaraan bermotor 4. Menerima pengesahan hasil uji dalam bentuk buku uji dan tanda uji (jika tidak lulus uji menerima penetapan sementara) 5. Pengujian selesai