Uji Perdana atau Uji pertama kali kendaraan bermotor wajib uji
Setiap kendaraan jenis penumpang umum, barang, bus, kereta gandengan dan tempelan wajib dilakukan pengujian kendaraan bermotor sehingga disebut kendaraan wajub uji. Beberapa tahapan pengujian meliputi pendaftaran, uji perdana, dan uji berkala ulangan atau perpanjang masa berlaku. Mengapa harus dilakukan pengujian kendaraan bermotor? Menurut peraturan menteri perhubungan nomor PM 133 tahun 2015 tujuan dari pengujian kendaraan bermotor meliputi : pertama, menjamin keselamatan pengguna kendaraan bermotor. Kedua, mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan yg bisa disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Dan yang ketiga melaksanakan pelayanan umum kepada masyarakat. Kali ini kita akan membahas uji kendaraan bermotor perdana atau yang baru pertama kali akan diuji. Persyaratan administrasi uji perdana Setiap kendaraan wajib uji yang baru dibeli akan mendapatkan surat pengantar atau surat permohonan dari dealer, ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitun...