9 langkah uji berkala ulangan
1. Masyarakat atau pemohon hanya menyiapkan berkas administrasi berupa fotocopy identitas diri(KTP/SIM), fotocopy STNK, buku KIUR/kartu uji 2. Mendaftarkan ke loket pendaftaran disertai berkas yang sudah disiapkan dan membayar biaya retribusi sesuai perda nomor 1 tahun 2016. Denda keterlambatan sesuai perda nomor 4 tahun 2011 yaitu sebesar 2 % per bulan 3. Pemohon menerima tanda terima pembayaran 4. Petugas loket pendaftaran memeriksa berkas kemudian menyerahkan kepada petugas arsip bersama formulir pemeriksaan 5. Petugas arsip mencari kartu induk kendaraan kemudian menyerahkan semua berkas kepada petugas pemeriksa kendaraan 6. Petugas pemeriksa memeriksa dan menguji kendaraan dan mengisi formulir pemeriksaan 7. Petugas pemeriksa menyerahkan seluruh berkas kepada petugas penetapan dan pengesahan 8. Jika lulus uji pemeriksaan disahkan oleh penguji dengan menandatangani buku kiur / kartu uji 9. Jika tidak lulus uji diberikan penetapan sementara dengan waktu 1 minggu untuk perbaik...